Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa
Keuangan tengah menyiapkan kriteria koperasi yang bisa menyalurkan
kredit usaha rakyat sehingga penyaluran bisa diawasi dengan baik dan
tidak menimbulkan kredit macet.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya memang telah
menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah terkait penyaluran KUR lewat koperasi.
Menurutnya,
saat ini kedua pihak segera bertemu untuk merealisasikan nota
kesepahaman tersebut, khususnya menyangkut kerja sama di tingkat teknis.
Pasalnya, OJK akan membantu di tingkat teknis tersebut, termasuk
menyusun kriteria koperasi yang bisa melaksanakan KUR.
Namun, pihaknya tidak mengeluarkan aturan khusus menyangkut kriteria tersebut. “Nggak usah. Nggak ada . Itu hanya kesepakatan bersama saja,” katanya di Kompleks Istana Negara, Kamis (28/7/2016).
Muliaman
mengungkapkan penyusunan kriteria tersebut merupakan implementasi dari
arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang kala
itu berdiskusi agar standar pengawasan koperasi ditingkatkan jika
koperasi juga turut serta sebagai penyalur KUR.
Upaya tersebut,
bertujuan agar tidak terjadi kredit kredit macet. Oleh karena itu,
bagaimana agar pengawasan penyaluran KUR oleh koperasi bisa
disejajarkan dengan pengawasan yang dilakukan oleh bank.
PILOT PROJECT
Alhasil,
pihaknya akan melakukan uji coba (pilot project) pada satu hingga dua
koperasi, sebelum menerapkan di sejumlah koperasi lainnya. “Yang penting
ini semacam pilot project, ada satu dua dulu yang bisa melakukan.
Intinya kita pilot project dulu. Kita clear-kan kriteria,” katanya.
Beberapa
waktu lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung
Gede Ngurah Puspayoga mengungkapkan hingga saat ini pihaknya sudah
menerima permohonan 15 koperasi untuk menjadi penyalur KUR.
Dari
jumlah tersebut baru satu koperasi yang sudah disetujui yakni Koperasi
Simpan Pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan,
Jawa Tengah. Sisanya, masih dalam penilaian. "Modal, sistem IT jadi
syarat koperasi itu menjadi penyalur KUR. Ini banyak sudah koperasi 15,
mungkin akan bertambah lagi," katanya.
Dia mengungkapkan
persyaratan koperasi untuk menjadi penyalur KUR pada dasarnya sama
dengan bank dan Lembaga Keuangan NonBank (LKNB), antara lain rasio
kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah 5%, portofolio kredit di atas 5%, adanya online system
dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dan melakukan kerja sama
pembiayaan dengan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA).
"Kita fokus ekonomi kerakyatan, Presiden Jokowi sangat konsisten, UKM diberikan kemudahan pembiayaan," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo, lanjutnya, sangat mendukung program koperasi dijadikan sebagai penyalur KUR, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan koperasi. Selain itu, pemerintah menargetkan pada tahun depan, bunga KUR turun menjadi 7%.
Presiden Joko Widodo, lanjutnya, sangat mendukung program koperasi dijadikan sebagai penyalur KUR, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan koperasi. Selain itu, pemerintah menargetkan pada tahun depan, bunga KUR turun menjadi 7%.
Jum'at, 29 Juli 2016
No comments:
Post a Comment