"HATI HATI PENIPUAN INVESTASI MENGATASNAMAKAN KOPERASI UPK LEUWISARI HOTLINE : 0265-547244 / 0821 1691 7901"

Thursday, 28 July 2016

KRITERIA KOPERASI PENYALUR KUR MENURUT OJK

Kredit Usaha Rakyat: OJK Siapkan Kriteria Koperasi Penyalur
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan kriteria koperasi yang bisa menyalurkan kredit usaha rakyat sehingga penyaluran bisa diawasi dengan baik dan tidak menimbulkan kredit macet.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya memang telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terkait penyaluran KUR lewat koperasi.
Menurutnya, saat ini kedua pihak segera bertemu untuk merealisasikan nota kesepahaman tersebut, khususnya menyangkut kerja sama di tingkat teknis. Pasalnya, OJK akan membantu di tingkat teknis tersebut, termasuk menyusun kriteria koperasi yang bisa melaksanakan KUR.
Namun, pihaknya tidak mengeluarkan aturan khusus menyangkut kriteria tersebut. “Nggak usah. Nggak ada . Itu hanya kesepakatan bersama saja,” katanya di Kompleks Istana Negara, Kamis (28/7/2016).
Muliaman mengungkapkan penyusunan kriteria tersebut merupakan implementasi dari arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang kala itu berdiskusi agar standar pengawasan koperasi ditingkatkan jika koperasi juga turut serta sebagai penyalur KUR.
Upaya tersebut, bertujuan agar tidak terjadi kredit kredit macet. Oleh karena itu, bagaimana agar pengawasan  penyaluran KUR oleh koperasi bisa disejajarkan dengan pengawasan yang dilakukan oleh bank.
PILOT PROJECT
Alhasil, pihaknya akan melakukan uji coba (pilot project) pada satu hingga dua koperasi, sebelum menerapkan di sejumlah koperasi lainnya. “Yang penting ini semacam pilot project, ada satu dua dulu yang bisa melakukan. Intinya kita pilot project dulu. Kita clear-kan kriteria,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengungkapkan hingga saat ini pihaknya sudah menerima permohonan 15 koperasi untuk menjadi penyalur KUR.
Dari jumlah tersebut baru satu koperasi yang sudah disetujui yakni Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Sisanya, masih dalam penilaian. "Modal, sistem IT jadi syarat koperasi itu menjadi penyalur KUR. Ini banyak sudah koperasi 15, mungkin akan bertambah lagi," katanya.
Dia mengungkapkan persyaratan koperasi untuk menjadi penyalur KUR pada dasarnya sama dengan bank dan Lembaga Keuangan NonBank (LKNB), antara lain rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah 5%, portofolio kredit di atas 5%, adanya online system dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dan melakukan kerja sama pembiayaan dengan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Kita fokus ekonomi kerakyatan, Presiden Jokowi sangat konsisten, UKM diberikan kemudahan pembiayaan," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo, lanjutnya, sangat mendukung program koperasi dijadikan sebagai penyalur KUR, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan koperasi. Selain itu, pemerintah menargetkan pada tahun depan, bunga KUR turun menjadi 7%.
 
Jum'at, 29 Juli 2016

No comments:

Post a Comment