"HATI HATI PENIPUAN INVESTASI MENGATASNAMAKAN KOPERASI UPK LEUWISARI HOTLINE : 0265-547244 / 0821 1691 7901"

Tuesday, 7 December 2021

GEDUNG BARU KOPERASI UPK LEUWISARI DICOR HABIS


Tasikmalaya
, Pengerjaan pembangunan Gedung Baru Koperasi UPK Leuwisari yang terletak di Jl.Cigadog depan SDN Nangorak Desa Jayamukti Kec.Leuwisari Kab.Tasikmalaya dengan No PBG : 503.8/0564/644/106/DPMPTSP/2021 ini sudah memasuki tahap pengecoran, 
Gedung baru yang memiiki ukuran 11 m x 17 m ini rencananya akan dibangun 2 lantai yang akan berfungsi sebagai tempat usaha antara lain;  lantai bawah untuk Unit Usaha Mini market, dan Apotik sedangkan lantai atas untuk Unit Usaha Simpan Pinjam dengan  taksiran akan menelan dana sebesar 1 Milyar Rupiah.


Ditemui dilokasi Proyek, Dedi Nuryana selaku Ketua Koperasi UPK Leuwisari menerangkan bahwa pembangunan ini mudah2an dapat selesai akhir tahun  dan

Tuesday, 19 October 2021

MAULID NABI DI KOPERASI UPK LEUWISARI

 

KOPERASI UPK LEUWISARI menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiulawal 1443 H yang dilaksanakan di Aula Kantor Koperasi UPK LEUWISARI pada hari selasa tanggal 19 Oktober 2021.

Acara ini dihadiri oleh seluruh stake holder Pengurus, Pengawas dan Karyawan dari setiap Unit Usaha.

Acara yang berupa pengajian ini dipimpin oleh Utadz Yayan Nurdin Salim yang sekaligus sebagai Bendahara Koperasi UPK LEUWISARI dengan menghadirkan mubalig Ustadz Palahudin,S.Pd.I dari Mandalagiri. Acara dimulai dengan pembacaan Barzanzi, Tawasul, Siraman Rohani dan diakhiri dengan Do'a bersama.

Pada kesempatan ini Ustadz Palahudin,S.Pd.I dalam ceramahnya menyampaikan tentang akhlaq mulia seorang Jungjunan alam yakni Nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan kejujurannya, hal ini pun sudah barang tentu harus diteladani oleh kita semua selaku umatNya, terlebih dalam mengelola usaha yang bersumber dari Pemerintah dan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan hajat orang banyak maka kejujuran harus benar-benar ditegakan.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi Nuryana sebagai Ketua Koperasi UPK LEUWISARI menyampaikan rasa syukur yang tak terhingga karena acara ini dapat terlaksana dengan lancar.
(na2nk.rht)


Thursday, 7 October 2021

DINAS KOPERASI PROVINSI JAWA BARAT ON-TROG KOPERASI UPK LEUWISARI

KOPERASI UPK LEUWISARI, Tasikmalaya menerima kunjungan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat.

Acara yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 ini dihadiri oleh 5 orang delegasi dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawabarat yang terdiri dari Hetty Susilawati (Kasi Pembiayaan Koperasi), Saepul Anwar,S.Ag.,M.Si (Kasi Usaha Kecil) beserta Solihin,.S.ST Nano Sugiman, Fahmi Mubarok (staff). Saepul mengatakan maksud kunjungannya ini adalah untuk memonitor perkembangan Koperasi  pasca pandemik, juga memantau proses digitalisasi pada Koperasi UPK LEUWISARI.

"Kami sangat bangga bahwa walaupun dimasa pandemik ini, Koperasi UPK LEUWISARI masih bisa bertahan bahkan bisa membuka unit-unit usaha baru, dan sekarang sedang membangun gedung Koperasi untuk Unit Usaha Ritel dan Apotik, hal ini sangat luar biasa" 

Beliau pun sangat berterimakasih atas penerimaan yang begitu hangat dari tuan rumah, " semoga Alloh SWT membalas dengan sesuatu yang lebih baik lagi" pungkasnya.

Demikian juga dengan tanggapan dari Kasi Pembiayaan Koperasi yang sering disapa ibu Uci, beliau menyampaikan bahwa Koperasi UPK LEUWISARI sudah sangat baik dalam menerapkan system digitalisasi baik yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi maupun aplikasi yang dibuat langsung oleh Koperasi UPK LEUWISARI " saya menemukan hal yang baru disini, ternyata Koperasi UPK LEUWISARI memiliki System Informasi Analisis Kredit berbasis website, yang dapat dipakai secara online  dan ini terbukti sangat efektip bagi Koperasi dalam menyalurkan pinjaman, sehingga tepat sasaran dan tepat jumlah" Luarbiasa imbuh beliau.

Nanang Ruhimat selaku manager yang didampingi oleh Ketua Pengawas Agus Suryanata  menyatakan bahwa keberhasilan dalam menghadapi masa pandemik ini merupakan atas kerjasama semua pihak baik itu Pengurus, Pengawas dan Pengelola yang menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik terutama Seluruh Anggota Koperasi UPK LEUWISARI yang secara bersama-sama bergotongroyong memajukan Koperasi UPK LEUWISARI." Saya ucapkan terimakasih banyak dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Koperasi UPK LEUWISARI yang telah mendukung kami sampai sejauh ini "

Dalam kesempatan yang sama Agus Suryanata yang sekaligus mewakili Ketua Koperasi UPK LEUWISARI Dedi Nuryana yang sedang berhalangan hadir karena sakit, menyampaikan permohonan tanggapan dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat terkait Peraturan Presiden No.11 dan Permendes No.32 tentang transformasi UPK yang telah berbadan hukum Koperasi ke BUMdesma. " Semoga Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat dapat memberikan solusi yang terbaik bagi keberlangsungan Koperasi yang berasal dari X-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) seperti Koperasi UPK LEUWISARI "

Selanjutnya acara diakhiri dengan poto bersama ,kunjungan ketempat pembangunan gedung baru dan unit usaha minimarket.
( na2nk.rht)

Monday, 16 August 2021

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA











76 th sudah Indonesia MERDEKA, dengan semangat KEMERDEKAAN kami berharap Kedaulatan Ekonomi sepenuhnya ditangan rakyat, dengan menjadikan KOPERASI sebagai Badan Usaha Milik Rakyat.

Dengan semangat KEMERDEKAAN biarkan rakyat yang menikmati sepenuhnya hasil usaha mereka, bersatu memajukan tarap hidup masyarakat dengan selogan 
"Murah Sandang, Murah Pangan, Murah Papan"

Dengan berkoperasi hendaknya mencerdeskan kehidupan bangsa, menumbuhkan Nasionalisme yang tinggi, menjadikan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bergotongroyong  memajukan kehidupan bangsa yang maju dan berbudi luhur, saling membantu
 "Silih Asah  Silih Asih  Silih Asuh"

Kita adalah satu, "BANGSA INDONESIA"
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-76
SEMOGA ALLOH SWT SENANTIASA MENCURAHKAN RAHMAT, MAGHFIRAH, HIDAYAH SERTA TAUFIK-NYA KEPADA KITA SEMUA.
INDONESIA TANGGUH BERDAULAT ADIL DAN MAKMUR

Monday, 19 July 2021

APLIKASI KOPERASI SIMPAN PINJAM

PROGRAM APLIKASI KOPERASI SIMPAN PINJAM BERBASIS DEKSTOP

DOWNLOAD TRAILNYA DISINI DIJAMIN OKRESSS😍

Monday, 12 July 2021

Bupati Tasikmalaya sabet Penghargaan Bakti Koperasi Tahun 2021


KOPERASI UPK LEUWISARI mengucapkan Selamat atas terpilihnya Bapak H. Ade Sugianto,S.Ip sebagai penerima Penghargaan atau Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Kategori Pejabat Negara.

Semoga Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan beliau, dapat terus mendukung dan memajukan keberlangsungan gerakan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini sesuai dengan sambutan beliau di akun pribadinya ;

"saya ucapkan terimakasih & penghargaan yang setingi-tingginya kepada Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kab.Tasikmalaya beserta jajarannya dan seluruh gerakan koperasi Kab.Tasikmalaya, penghargaan ini semoga menambah  semangat, kekompakan antara gerakan Koperasi dan Koperasi di Kabupaten Tasikmalaya semoga tambah maju lagi"

con.na2nk.rht

Monday, 29 March 2021

KOPERASI UPK LEUWISARI SALURKAN ZAKAT UNTUK 1300 ORANG ANGGOTA

KOPERASI UPK LEUWISARI, Salurkan 1300 paket sembako yang bersumber dari dana Zakat Penghasilan Tahun Buku 2020, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 Maret 2021 bertempat di Kantor Koperasi UPK LEUWISARI. Dalam penyalurannya Zakat yang berupa paket sembako ini dikhususkan kepada seluruh anggota Koperasi yang aktif dan dihadiri oleh para Kepala Desa  se-Kecamatan Leuwisari, kegiatan ini berjalan lancar karena dilaksanakan secara bertahap sehingga tidak menimbulkan kerumunan masa.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Mandalagiri Dadih Leo menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Koperasi UPK LEUWISARI yang telah mampu mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan DAPM-MPd tersebut, sehingga hasilnya dapat kita rasakan seperti sekarang ini, " Kenapa bisa keluarin Zakat ? ya karena Usahanya berhasil, sehingga nisab untuk berzakat, kalau rugi mana mungkin bisa tunaikan zakat, pungkasnya"

Dedi Nuryana selaku Ketua Pengurus Koperasi UPK LEUWISARI menyampaikan rasa syukurnya  karena acara ini berjalan dengan lancar dan tertib, seta mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh kepala Desa dan Anggota Koperasi se-kecamatan Leuwisari yang telah ikut serta mensukseskan acara ini. " Kami berharap semoga tahun depan bisa lebih besar lagi Pendapatnnya, sehingga zakatnya pun akan lebih besar juga"

contributor : na2nk.rht

Thursday, 25 February 2021

KOPERASI UPK LEUWISARI SALURKAN DANA PEMBANGUNAN WILAYAH KERJA UNTUK DESA SE-KECAMATAN LEUWISARI

Koperasi UPK LEUWISARI telah menyalurkan Dana Pembangunan Wilayah Kerja ke desa-desa se-Kecamatan Leuwisari, Ditemui di kantornya Dedi Nuryana selaku Ketua Pengurus Koperasi UPK LEUWISARI periode 2021 - 2025 menarangkan bahwa Dana PWK tersebut bersumber dari alokasi SHU Koperasi Tahun Buku 2020, yang alhamdulillah walaupun kita diterpa resesi global, Koperasi UPK LEUWISARIi masih bisa mencatatkan Laba bersih cukup besar yaitu Rp.661.816.974,95. Dana PWK tersebut sebesar 10% dari Laba Bersih atau senilai Rp.66.181.700,- untuk 7 Desa se-Kecamatan Leuwisari.

Dana PWK ini diberikan setiap tahun kepada seluruh Desa di Kecamatan kami, hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Desa dapat terus bersinergi dengan KOPERASI UPK LEUWISARI Pasca Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang telah berakhir 6 tahun silam. Dengan kata lain walupun Program PNPM sudah tidak ada tetapi manfaatnya terus dapat lestari. 

Disinggung bagaimana tatacara penyaluran Dana PWK tersebut, Dedi Nuryana menegaskan bahwa ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh Pemerintah Desa, antara lain Kepala Desa menyampaikan Proposal Usulan, kemudian  menanda tangani Surat Perjanjian Penerimaan Bantuan (SPPB), selanjutnya pencairan dana ditransfer melalui Rekening Pemerintah Desa dan kemudian dicatat sebagai PADES di Desanya masing-masing, setelah selesai kegiatan maka Pemerintah Desa harus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Dana PWK tersebut kepada KOPERASI UPK LEUWISARI.

Dedi Nuryana pun menambahkan bahwa bukan hanya Dana Pembangunan Wilayah Kerja saja yang disalurkan ke desa tetapi ada lagi yaitu Dana Sosial yang besarnya 15% dari Laba Bersih KOPERASI UPK LEUWISARI atau senilai Rp. 99.272.500,- dengan mekanisme penyaluran yang sama dengan Dana PWK, Jadi total Dana yang disalurkan kepada Desa tiap tahunnya sebesar 25% dari Laba Bersih KOPERASI UPK LEUWISARI.

Dana Sosial ini akan disalurkan secara bertahap pada bulan Maret 2021, dimana salah satu kegiatannya adalah untuk penanggulangan kemiskinan.

contributor, na2nk.rht

Thursday, 28 January 2021

KOPERASI UPK LEUWISARI SUKSES MENYELENGGARAKAN RAT KE-5 TAHUN BUKU 2020

KOPERASI UPK LEUWISARI telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi UPK LEUWISARI yang ke-5 Tahun Buku 2020 pada hari kamis tanggal 28 Januari 2021 yang bertempat di Gedung Olahraga Mandalagiri Kecamatan Leuwisari dari jam 8:30 s/d Jam 12.00 WIB.

RAT LPJ Pengurus Koperasi UPK Leuwisri tersebut dihadiri oleh 144 orang delegasi anggota kelompok Simpan Pinjam dan 10 orang tamu undangan yang terdiri dari unsur MUSPIKA,Kepala Desa, Tokoh Masyarakat,MUI Kec. Leuwisari DEKOPINDA Kab.Tasikmalaya dan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Hj. Beti Suharwati Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Koperasi. beliau sangat antusias sekali terhadap RAT yang diselenggaran oleh Koperasi UPK LEUWISARI ini, bagaimana tidak  kendati melewati  masa resesi global namun “Percepatan Asset Koperasi UPK LEUWISARI sangat luarbiasa yaitu sebesar 132% dari awal tahun berdiri yaitu 2016 sampai dengan 2020, dengan rincian Asset pada awal tahun 2016 sebesar Rp. 2.903.221.882,78,- dan ditahun 2020 menjadi Rp.6.734.932.892,58  dengan Kategori Kesehatan Koperasi (SEHAT  dengan nilai 84,25) ini merupakan progress yang sangat luar biasa, ini menandakan kejujuran para pengurus, Pengawas dan Pengelola dalam menjalankan tugas di Koperasi UPK LEUWISARI.

Beliau juga meluapkan kegembiraannya dengan menyaksikan acara Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi UPK LEUWISARI Periode 2021 – 2025 yang berlangsung sangat demokratis, “ Semoga ini menjadi contoh bagi Koperasi yang lainnya” imbuh beliau.

 Pengurus terpilih

No

Nama

Jabatan Pengurus

1

Deny Nuryana

Ketua

2

Dede Rizal Nursamsi

Sekretaris

3

Yayan Nurdin Salim

Bendahara

 Pengawas terpilih

No

Nama

Jabatan Pengawas

1

Agus Suryanata

Ketua

2

Tatang MTZ

Anggota

3

Deni Kusmana

Anggota

Ditemui diwaktu yang sama Camat Leuwisari Wawan Suhawan,S.Sos sangat mengapresiasi terhadap kinerja Panitia RAT yang sudah menyelenggarakan acara tersebut sesuai dengan Protokol Kesehatan sehingga acara dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar “ ini sukses besar bagi Panitia, pada masa pandemic ini semua protocol kesehatan lengkap dan menggunakan meeting zoom sehingga peserta RAT tidak berjubel dan terorganisir dengan baik” pungkas wawan.

Ditemui usai acara Manager Koperasi UPK Leuwisari Nanang Ruhimat,S.Kom yang sekaligus selaku Ketua Panitia RAT, menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh stake holder baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa “ saya ucapkan terimakasih banyak kepada Dinas Koperasi, Muspika, Gugus Kopid-19, MUI Kepala Desa, Relawan Penanggulangan Bencana dan terutama kepada seluruh anggota Koperasi UPK LEUWISARI yang telah ikut serta mensukseskan acara ini, sehingga acara dapat berjalan dengan lancar “ ucap nanang.

Rapat Anggota Tahunan LPJ ini menghasilkan beberapa keptusan antara lain Diterimanya Laporan Pertanggungjawaban Pengawas & Pengurus serta hasil audit akuntan publik tahun buku 2020, disetujui dan disyahkannya Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan & Biaya Koperasi UPK Leuwisari Tahun Buku 2021. Disetujui dan disyahkannya Pengurus dan Pengawas terpilih periode 2021 - 2025.

contributor (na2nk.rht)







Tuesday, 12 January 2021

PSBB dan AKB di Jawa Barat

 

KOTA BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19. 

Kepgub ini ditandatangani  pada Jumat (8/1/2021) dan mulai berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021. 

Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.  

Selain itu, Kang Emil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baruatau New Normal di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19. 

Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung. 

Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ucap Daud. 

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," imbuhnya. 

Surat Edaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Daud menjelaskan, selain Kepgub, Kang Emil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. 

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar. 

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud. 

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). 

Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.

"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Daud. 

"Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum," imbuhnya. 

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan," katanya. 

"Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020," tambahnya. 

Daud menuturkan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. 

Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.

"Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," katanya. 

"Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," imbuhnya. 

Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

 

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Setiaji

sumber berita: Home - Website Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (jabarprov.go.id)/&http://humas.jabarprov.go.id