Dana PWK ini diberikan setiap tahun kepada seluruh Desa di Kecamatan kami, hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Desa dapat terus bersinergi dengan KOPERASI UPK LEUWISARI Pasca Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang telah berakhir 6 tahun silam. Dengan kata lain walupun Program PNPM sudah tidak ada tetapi manfaatnya terus dapat lestari.
Disinggung bagaimana tatacara penyaluran Dana PWK tersebut, Dedi Nuryana menegaskan bahwa ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh Pemerintah Desa, antara lain Kepala Desa menyampaikan Proposal Usulan, kemudian menanda tangani Surat Perjanjian Penerimaan Bantuan (SPPB), selanjutnya pencairan dana ditransfer melalui Rekening Pemerintah Desa dan kemudian dicatat sebagai PADES di Desanya masing-masing, setelah selesai kegiatan maka Pemerintah Desa harus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Dana PWK tersebut kepada KOPERASI UPK LEUWISARI.
Dedi Nuryana pun menambahkan bahwa bukan hanya Dana Pembangunan Wilayah Kerja saja yang disalurkan ke desa tetapi ada lagi yaitu Dana Sosial yang besarnya 15% dari Laba Bersih KOPERASI UPK LEUWISARI atau senilai Rp. 99.272.500,- dengan mekanisme penyaluran yang sama dengan Dana PWK, Jadi total Dana yang disalurkan kepada Desa tiap tahunnya sebesar 25% dari Laba Bersih KOPERASI UPK LEUWISARI.
Dana Sosial ini akan disalurkan secara bertahap pada bulan Maret 2021, dimana salah satu kegiatannya adalah untuk penanggulangan kemiskinan.
contributor, na2nk.rht